Scroll to continue reading
HATI-HATI! Deposito Rp900 Juta “Menghilang” di BPRS Amani Mulia, Nasabah Merasa Dibiarkan

HATI-HATI! Deposito Rp900 Juta “Menghilang” di BPRS Amani Mulia, Nasabah Merasa Dibiarkan

Kepada Yth.
Direksi BPRS Amani Mulia
dan Pihak Terkait

Dengan hormat,

Saya, Yusdian, nasabah BPRS Amani Mulia yang berdomisili di Jakarta Pusat, ingin menyampaikan keluhan secara tertulis mengenai deposito saya yang hingga saat ini belum dapat dicairkan sepenuhnya. Total dana yang tertahan mencapai Rp900.000.000 dari tiga bilyet deposito.

Rincian Deposito yang Belum Dicairkan

Berikut detail tiga bilyet deposito saya di BPRS Amani Mulia:

  • Bilyet Nomor 006485 senilai Rp400.000.000 – jatuh tempo 28 Agustus 2026
  • Bilyet Nomor 007488 senilai Rp250.000.000 – jatuh tempo 6 Oktober 2026
  • Bilyet Nomor 007519 senilai Rp250.000.000 – jatuh tempo 17 Oktober 2026

Total keseluruhan: Rp900.000.000.

Kronologi Permintaan Pencairan

Pada 28 Agustus 2026, saya mengajukan pencairan deposito yang sudah jatuh tempo sebesar Rp400 juta. Marketing Bapak Yu*** menjelaskan bahwa bank sedang mengalami keterbatasan likuiditas karena banyak nasabah yang menarik dana sekaligus, ditambah penempatan dana di BPRS lain yang juga belum cair.

Tanggal 31 Agustus 2026, saya menyerahkan Surat Penagihan dan Permintaan Segera Pencairan Deposito kepada Customer Service Ibu Sa******. Di hari yang sama, saya juga meminta percepatan pencairan untuk dua deposito yang akan jatuh tempo pada 6 dan 17 Oktober 2026 (total Rp500 juta).

Sebagai catatan, sebelumnya pada 11 Agustus 2026 saya sudah berhasil mencairkan deposito sebesar Rp100 juta di bank yang sama dan dananya diterima dengan lancar. Namun setelah itu, setiap kali saya menanyakan perkembangan melalui WhatsApp, jawaban yang diterima hanya “masih belum bisa dicairkan”.

Sudah Lapor ke OJK, Namun Belum Ada Solusi Nyata

Pada 8 September 2026, saya mengajukan pengaduan melalui Kontak 157 OJK terkait deposito yang sudah jatuh tempo sejak 28 Agustus 2026. Tanggal 22 September 2026, saya menerima jawaban tertulis dari BPRS Amani Mulia melalui jalur OJK tersebut.

Sayangnya, penyelesaian yang ditawarkan masih belum memenuhi kebutuhan saya. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, sehingga saya tidak bisa menerima solusi yang hanya bersifat parsial atau bertahap tanpa kepastian waktu yang jelas.

Permohonan Saya

Dengan ini saya memohon agar BPRS Amani Mulia segera:

  • Mencairkan seluruh dana deposito saya, baik yang sudah jatuh tempo pada 28 Agustus 2026 maupun yang akan jatuh tempo pada 6 dan 17 Oktober 2026.
  • Mentransfer dana tersebut ke rekening Bank Danamon sesuai instruksi pencairan yang sudah saya sampaikan sebelumnya.

Saya berharap permasalahan ini mendapat perhatian serius dari Direksi BPRS Amani Mulia dan OJK, sehingga hak saya sebagai nasabah dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Yusdian
Jakarta Pusat

Post a Comment
TULIS KOMENTAR