Scroll to continue reading
KORBAN SHOPEE MALL LAGI! Kalung "Berlian Emas" Rp4,9 Juta = 77% Tembaga, CS Malah Nolak Bukti Lab

KORBAN SHOPEE MALL LAGI! Kalung "Berlian Emas" Rp4,9 Juta = 77% Tembaga, CS Malah Nolak Bukti Lab

Kepada Yth.
Direksi PT Shopee International Indonesia
dan Pihak Manajemen Alnneri Official Store

Dengan hormat,

Perkenalkan, saya Lutfianisa dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Melalui surat ini saya ingin menyampaikan keluhan serius terkait pembelian produk di platform Shopee Mall yang menurut saya sangat merugikan konsumen dan tidak mencerminkan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh marketplace sebesar Shopee.

Pada tanggal 1 Agustus 2026, saya membeli sebuah kalung dari toko Alnneri Official Store di Shopee Mall. Di bagian atas deskripsi produk jelas tertulis bahan “berlian dan emas”. Harganya hampir Rp4,9 juta. Seller juga menampilkan gambar “official verification documents” dan menyebutkan bahwa sertifikat keaslian berupa bukti pembayaran. Dengan status Shopee Mall dan harga yang tidak murah, saya yakin produk tersebut adalah perhiasan emas asli.

Beberapa jam setelah pembayaran, muncul rasa curiga. Saya langsung mengajukan pembatalan pesanan. Namun pembatalan ditolak dan barang tetap dikirim.

Tanggal 3 Agustus 2026 barang tiba. Karena masih percaya proses pengembalian di Shopee akan mudah, saya menerima paket tersebut dan langsung mengajukan retur. Sayangnya, tiga kali pengajuan pengembalian saya ditolak semua.

Saya kemudian menghubungi penjual untuk menanyakan kemungkinan buyback. Respons mereka sangat lambat. Karena kecewa, saya memberikan penilaian bintang 1 dan menulis bahwa produk overpriced serta terkesan palsu. Alih-alih menjelaskan, penjual justru mengancam akan menggunakan UU ITE dan secara sepihak memutus mediasi. Saya sempat meminta maaf dan meminta Shopee menghapus penilaian tersebut agar masalah tidak semakin berlarut.

Saya lalu mengajukan banding ke Shopee. Saya mengikuti semua instruksi Customer Service, mulai dari unboxing paket hingga melakukan pengecekan kadar emas.

Pertama saya bawa ke Pegadaian. Petugas menyatakan itu bukan emas. Kemudian saya coba ke HK Gold. Petugas di sana juga mengatakan bukan emas dan menolak melakukan uji XRF karena menurut mereka sudah jelas bukan emas. Saya merekam kesaksian tersebut.

Karena CS Shopee tetap meminta hasil uji kadar resmi, saya akhirnya membawa kalung tersebut ke Tuku Emas Indonesia dan mengeluarkan biaya sendiri sebesar Rp175.000. Hasil uji menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan:

  • Tembaga: 77,91%
  • Emas: hanya 1,83%

Saya langsung mengirimkan seluruh bukti hasil uji tersebut ke Shopee. Namun yang saya terima justru penolakan yang mengacu pada pengajuan retur sebelumnya tanggal 4 Agustus. Artinya, hasil uji laboratorium yang saya bayar sendiri dengan uang pribadi tidak dijadikan pertimbangan sama sekali.

Saya juga menemukan di TikTok bahwa banyak pembeli lain yang mengalami kasus serupa dengan toko yang sama. Ini bukan lagi soal satu orang, tapi pola yang berulang.

Yang paling menyakitkan adalah: produk dengan kandungan tembaga 77% dijual seharga hampir Rp5 juta, dipajang di Shopee Mall dengan label “ORI”, dan ketika konsumen sudah mengeluarkan biaya tambahan untuk membuktikan, platform justru tetap menolak pengembalian dana.

Melalui surat ini saya memohon kepada Direksi Shopee dan pihak terkait untuk:

  1. Memproses pengembalian dana saya secara penuh.
  2. Meninjau ulang kebijakan retur untuk produk perhiasan yang terbukti tidak sesuai deskripsi.
  3. Memberikan sanksi tegas kepada toko yang terbukti menyesatkan konsumen.

Saya berharap kasus ini bisa menjadi perhatian agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat saya,
Lutfianisa
Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

Post a Comment
TULIS KOMENTAR