Data KTP Dikunci Permanen di Akun Penipu Shopee Affiliate, Korban Tak Bisa Daftar Program
Kepada Yth.
Direksi dan Manajemen Puncak Shopee Indonesia
Serta Tim Fraud & Data Protection
Dengan hormat,
Saya, Luthfi dari Bandung, Jawa Barat, menulis surat ini bukan sekadar curhat, melainkan permohonan resmi agar kasus saya ditangani secara serius oleh pihak yang berwenang di level manajemen, bukan hanya CS biasa.
Beberapa waktu lalu saya mencoba mendaftar program Shopee Affiliate lewat akun resmi saya. Sistem langsung menolak. Alasannya? NIK KTP saya sudah terdaftar di akun lain. Setelah dicek ke Customer Service, ternyata data saya—NIK, NPWP, sampai rekening BRI atas nama saya—sudah dipakai orang lain di akun dengan username hous.m** (Affiliate ID: 113484****).
Saya pastikan di sini, dengan segala kesadaran hukum: saya tidak pernah membuat akun itu. Tidak pernah memberi izin. Bahkan tidak mengenal pemiliknya. Kemungkinan besar data saya diambil dari HP lama yang hilang atau dijual dalam kondisi mati total.
Pihak Shopee sudah memblokir akun penipu tersebut. Itu langkah bagus. Tapi yang mengecewakan adalah keputusan final dari CS Udin pada 19 Agustus 2026 (nomor laporan 2084122608092901426). Mereka bilang data KTP, NPWP, dan rekening saya tetap dikunci di akun yang sudah dibanned itu. Akibatnya, saya sebagai korban yang sah justru tidak bisa memakai identitas sendiri untuk daftar Shopee Affiliate.
Bayangkan, korban pencurian data malah dihukum sistem. Hak saya untuk menggunakan data pribadi sendiri digembok permanen. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemilik data berhak meminta pemutusan tautan (unlink) jika datanya diproses secara ilegal oleh pihak lain.
Oleh karena itu, melalui surat ini saya mohon kepada Direksi dan Tim Fraud Shopee Indonesia untuk:
- Melakukan unlink total atas NIK KTP, NPWP, dan rekening BRI saya dari akun hous.m** yang sudah dibanned.
- Memulihkan hak saya agar data identitas tersebut bisa dipakai kembali di akun resmi milik saya.
- Saya siap melakukan verifikasi wajah (liveness check), video call, atau menunjukkan dokumen asli kapan saja untuk membuktikan kepemilikan sah.
Saya berharap kasus ini tidak hanya ditanggapi dengan balasan template yang kaku. Mohon ditangani secara adil dan manusiawi. Korban seharusnya dilindungi, bukan dihukum dua kali.
Terima kasih atas perhatiannya. Saya tunggu solusi konkret dari pihak manajemen.
Hormat saya,
Luthfi
Bandung, Jawa Barat