BNI Tahan Modal Usaha Nasabah Rp31 Juta, Disuruh Tunggu, Malah Diblokir Saat Follow Up!
Yth. Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dengan hormat,
Perkenalkan, saya Farhan, nasabah BNI yang berdomisili di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Melalui surat ini saya ingin menyampaikan keluhan serius sekaligus memohon perhatian langsung dari jajaran direksi BNI dan OJK atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan tanpa kejelasan sama sekali.
Pada 21 Mei 2026, saya tiba-tiba menemukan bahwa seluruh saldo di rekening BNI saya dibekukan (hold). Dana yang tertahan mencapai sekitar Rp31.000.000. Uang tersebut bukan sekadar tabungan, melainkan modal utama usaha saya sebagai Agen BSI. Sejak hari itu hingga sekarang, saya sama sekali tidak bisa mengakses dana tersebut.
Rekening BNI tersebut sebelumnya jarang saya gunakan. Suatu hari ada pelanggan yang menarik uang di tempat usaha saya. Agar rekening tidak dormant, saya meminta pelanggan mentransfer dana ke rekening BNI tersebut. Ternyata transaksi itulah yang memicu laporan dari bank lain dan berujung pada pembekuan rekening oleh BNI.
Karena saya tinggal di Aceh sementara rekening dibuka di cabang Tangerang, saya terpaksa menempuh perjalanan darat sekitar 9 jam ke Kantor Cabang BNI Sidikalang. Kunjungan pertama di akhir Mei 2026 tidak membuahkan hasil. Saya pulang tanpa penjelasan yang jelas.
Pada 11 Juni 2026 saya kembali datang. Saya diminta membuat surat pernyataan, mengisi formulir keberatan, dan menjalani verifikasi identitas. Surat pernyataan tersebut langsung diambil pihak bank. Saat itu customer service mengatakan bahwa setelah proses selesai saya tinggal menunggu, dan dana kemungkinan bisa segera digunakan kembali. Saya merasa lega dan pulang ke Aceh dengan harapan.
Namun beberapa waktu kemudian saya mendapat kabar bahwa berkas saya belum sampai ke Kantor Cabang BNI Ciledug (cabang pembuka rekening). Karena jarak yang sangat jauh, saya membuat surat kuasa kepada saudara di Tangerang agar mewakili saya mengurus ke BNI Ciledug.
Pada 7 Juli 2026, customer service BNI Ciledug menghubungi saya via WhatsApp. Beliau menyampaikan bahwa seluruh berkas sudah dikirim ke kantor pusat dan meminta saya menunggu. Jika ada perkembangan, saya akan dihubungi.
Satu minggu berlalu tanpa kabar. Saya mencoba menghubungi kembali nomor yang sama secara sopan hanya untuk menanyakan perkembangan. Pesan tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Yang paling mengecewakan, nomor WhatsApp saya ternyata sudah diblokir.
Hingga hari ini (1 Agustus 2026), dana Rp31 juta saya masih ditahan. Saya tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai alasan penahanan, dasar hukum yang digunakan, status penanganan, maupun estimasi waktu penyelesaian. Saya juga tidak diberikan nomor registrasi atau nomor pengaduan resmi yang bisa saya gunakan untuk memantau perkembangan kasus.
Kondisi ini sangat merugikan saya, baik secara finansial maupun psikologis. Usaha saya terganggu, omzet menurun, dan saya merasa diperlakukan tidak transparan sebagai nasabah.
Yang saya harapkan bukan hanya pengembalian akses terhadap dana, tetapi juga kepastian, transparansi, dan pelayanan profesional. Sebagai nasabah, saya berhak mengetahui status rekening saya dan alasan penahanan dana yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan.
Melalui surat ini, saya memohon kepada Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. agar segera memberikan penjelasan resmi, dasar hukum penahanan dana, serta kepastian penyelesaian kasus ini.
Saya juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan ini agar hak saya sebagai nasabah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya berharap pengaduan ini mendapat perhatian serius dan permasalahan segera diselesaikan. Atas perhatian dan bantuan BNI maupun OJK, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Farhan
Kabupaten Nagan Raya, Aceh



