Scroll to continue reading
Sabotase Klaim Asuransi? Agen J&T Cargo Sengaja Mengulur Waktu Supaya Konsumen Kehilangan Hak Ganti Rugi

Sabotase Klaim Asuransi? Agen J&T Cargo Sengaja Mengulur Waktu Supaya Konsumen Kehilangan Hak Ganti Rugi

Kepada Yth.
Direksi J&T Cargo Pusat
dan Redaksi Media Konsumen

Dengan hormat,

Saya, Andri Ardiansyah, warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menulis surat ini karena rasa kecewa yang sudah memuncak. Bukan sekadar kecewa biasa, tapi merasa benar-benar dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindungi konsumen.

Pada 15 Juli 2026 saya mengirim satu unit televisi 40 inci melalui agen J&T Cargo di Alahan Panjang. Nomor resinya 201655817345. Saya bayar ongkos kirim plus asuransi. Saya pikir dengan asuransi, barang elektronik seukuran itu sudah terlindungi. Ternyata anggapan saya keliru.

Saat barang sampai di tujuan, layarnya sudah pecah. Penerima langsung merekam video unboxing tanpa jeda. Video itu jelas sekali menunjukkan kondisi kerusakan yang terjadi selama proses pengiriman, bukan karena penanganan di rumah.

Saya segera menghubungi agen pengirim untuk mengurus klaim asuransi. Alih-alih dibantu, admin agen justru menolak. Alasan mereka: tidak ada video packing dari pihak pengirim. Padahal, saat saya serahkan paket dan bayar asuransi, tidak pernah ada penjelasan soal kewajiban merekam video packing. Admin sendiri mengakui lewat chat WhatsApp bahwa mereka memang tidak pernah memberitahu syarat itu. Mereka bilang tugasnya hanya memastikan paket aman dari luar, tanpa perlu cek isi.

Saya terus berdiskusi dengan agen, tapi mereka tetap mencari-cari alasan. Karena tidak ada titik temu, saya naikkan ke Customer Service J&T Cargo Pusat melalui WhatsApp resmi. Di sinilah masalah semakin memburuk.

Pada 23 Agustus 2026, CS Pusat menyatakan klaim saya ditolak. Alasannya: sudah melewati batas waktu komplain, dan agen/outlet awal tidak pernah mengajukan tiket klaim ke pusat sama sekali. Saya terkejut. Selama berhari-hari saya berdebat dengan agen, ternyata mereka tidak pernah meneruskan laporan saya ke sistem pusat. Waktu terus berjalan, dan batas klaim akhirnya hangus.

Menurut saya, ini bukan sekadar kelalaian. Ini terasa seperti sabotase. Agen menahan laporan, mengulur waktu dengan syarat yang baru muncul belakangan, supaya saya kehilangan kesempatan klaim di pusat. Dengan begitu, mereka terhindar dari denda atau sanksi internal karena kesalahan SOP di awal.

Yang lebih menyakitkan, CS Pusat malah menyuruh saya kembali berkoordinasi dengan agen yang sama. Seolah masalah ini hanya urusan antara saya dan mitra lokal, bukan tanggung jawab perusahaan secara keseluruhan.

Melalui surat ini, saya menyampaikan tuntutan kepada Direksi J&T Cargo Pusat:

  1. Ambil alih kasus ini secara langsung. Jangan berlindung di balik alasan “batas waktu sudah habis”, karena keterlambatan itu terjadi akibat tindakan agen Anda sendiri.
  2. Cairkan dana asuransi penggantian TV sesuai nilai pertanggungan. Bukti video unboxing kerusakan sudah lengkap, sementara ketiadaan video packing adalah akibat kelalaian edukasi dari pihak agen.
  3. Jika tidak ada penyelesaian yang adil dalam waktu dekat, saya siap membawa perkara ini ke lembaga perlindungan konsumen dan jalur hukum yang berlaku.

Saya berharap manajemen tingkat atas segera turun tangan. Jangan biarkan konsumen yang sudah membayar asuransi justru dirugikan karena ulah mitra yang tidak profesional.

Terima kasih kepada Media Konsumen yang bersedia memfasilitasi keluhan ini agar bisa sampai ke pihak yang berwenang.

Hormat saya,
Andri Ardiansyah
Solok, Sumatera Barat

Post a Comment
TULIS KOMENTAR
🔥 Top Kasus